Ini Isi WhatsAap Mantan Anggota DPR Ismail dengan Mantan Kadis ESDM Palsukan Dokumen Izin Tambang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 09:59 WIB
Thomas Ismail mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)
Thomas Ismail mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Ahli digital forensic, Deny Sulisdyantoro yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ) membeberkan adanya pesan WhatsApp dari mantan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas.

Hal ini diungkap Deny Sulisdyantoro saat bersaksi untuk Ismail Thomas dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur Christianus Benny, yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Deny, iisi pesan itu dikirim dari nomor handphone Ismail Thomas ke ponsel Christianus Benny. Nama kontak Ismail di ponsel Benny tertulis atas nama 'Om Thomas'. 

"Di dalam chat-nya itu tertulis dengan phone book atas nama Om Thomas," ungkap Deny.

Jaksa pun dalam kesempatan itu kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deny terkait isi pesan WhatsApp Ismail ke Benny.

"Kemudian, di dalam percakapan tersebut ada percakapan di tanggal 21 Januari 2022, jam 13.00 WIB, yang bunyi percakapannya saya bacakan ya, 'Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya, cukup ditulis fotocopy SKIP PU izin esplorasi ini sesuai dengan aslinya'," ungkap jaksa.

Tak dibantah Deny, ia membenarkan isi pesan WA itu. Bahkan Deny mengaku menemukan pesan percakapan itu saat melakukan ekstraksi terhadap ponsel Benny. "Iya, itu ada, terkait apa yang dituangkan di dalam BAP. Tapi bisa saya pastikan percakapan itu adalah yang bener 21 Januari 2022," tandasnya.

Dalam kasus ini, Ismail Thomas didakwa memalsukan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pemalsuan dokumen ini dilakukan Ismail Thomas bersama Christianus Benny. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata salah seorang JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11). 

Jaksa menyebut Ismail Thomas meminta Christianus Benny untuk melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Padahal, Chtistianus Benny yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM Kalimantan Timur tidak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut. 

Jaksa menduga, dokumen PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas adalah copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008. 

Tidak hanya itu, Ismail Thomas juga meminta eks Kepala Bagian (Kabag) hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. 

Kemudian, Ismail meminta Kabag Umum eks pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008.

Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotokopi SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisasi oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. 

Setelah dokumen-dokumen tersebut dipalsukan, Ismail Thomas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengeklaim bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat. 

Dalam gugatan ini, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy dan Kejaksaan Agung RI sebagai turut tergugat. 

erkait gugatan ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat. 

Hal ini sebagaimana putusan nomor 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023. Atas perbuatannya, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.