Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat, Kejagung Gali Keterangan Seorang Notaris

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2024 21:20 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa seorang notaris sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Jum'at (2/2).

"HL selaku Notaris, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut yang telah dipromosikan sebagaia Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik itu.

"Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," tandas Ketut.

Pada Selasa (18/8/2023) lalu, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka. ”Tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT," kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Mantan bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya di kabupaten Kutai Barat provinsi Kaltim.

Ketut Sumedana mengatakan, Ismail Thomas diduga berperan membuat dokumen palsu terkait perizinan PT Sendawar Jaya.

”Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ucapnya.

Adapun PT Sendawar Jaya sempat menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan lahan tambang batu bara seluas 5350 hektare di Kutai Barat.

Lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat yang dikelola PT Gunung Bara Utama (GBU), anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. Namun diklaim milik PT Sendawar Jaya sesuai izin yang dikeluarkan mantan bupati Kubar Ismail Thomas tahun 2008 silam.

Gugatan PT Sendawar Jaya itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan mereka sebagai pemilik yang sah. Bahkan Kejagung dan PT GBU diminta mengembalikan lahan tambang ke PT Sendawar Jaya.

Namun PT GBU dan Kejagung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusannya membatalkan putusan PN Jakarta Selatan karena dinilai tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

”Di tahap pertama kita kalah. Kemudian (banding) kita menang. Selanjutnya kita masih berproses di peradilan,” ujar Ketut.​

Dia menambahkan, Kejagung menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat oleh Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021.

”Yang kita temukan, yang bersangkutan (Ismail Thomas) adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” katanya.

Atas perbuatannya Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta yaitu pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” terang korps adhiyaksa.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.