Dewas KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendapat panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Panggilan yang akan dilakukan pada Selasa, 19 Desember 2023 itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik terhadap Filri Bahuri.
"Aku sudah dapat surat panggilan dari Dewas KPK," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/12).
Dalam surat panggilan itu, Boyamin akan diperiksa sebagai saksi.
"Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Terperiksa Firli Bahuri, diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e PERDEWAS Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Periaku KPK," isi surat panggilan (acara).
Pada hari ini juga, Dewas KPK seharusnya menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, namun terpaksa ditunda.
"Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar (FB) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18," ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris, Kamis (14/12).
Syamsuddin menjelaskan bahwa Firli Bahuri mangkir karena ingin fokus sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu. Sehingga ia minta sidang etiknya ditunda.
"Beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," tandasnya.
MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11).
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun, dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin," ujarnya.
Firli kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Dia diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Topik:
maki dewas-kpk boyamin-saiman firli-bahuri pelanggaran-etik-firli-bahuriBerita Sebelumnya
Ini Isi WhatsAap Mantan Anggota DPR Ismail dengan Mantan Kadis ESDM Palsukan Dokumen Izin Tambang
Berita Selanjutnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Tanpa Firli Bahuri
Berita Terkait

KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut
14 September 2025 13:30 WIB

Balas Jubir Yaqut soal Double Job Musim Haji 2024, MAKI: Salah Pikir, Sesat di Akhir!
13 September 2025 23:09 WIB