Bongkar Korupsi di PT Timah, Kejagung Perkuat Bukti Lewat Dua Saksi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 20:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dua saksi itu adalah General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk inisial AS dan Kepala Pengawas Produksi PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan inisial ES.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (14/12).

Sebelumnya, pihaknya menggeledah dan menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah PT Timah Tbk. Penggeledahan itu menyasar sejumlah kantor dan rumah tinggal saksi dalam kasus rasuah tersebut pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu.

"Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," kata Ketut.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Ketut mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, kepingan emas, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait hasil kejahatan. 

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ungkapnya.

Ketut mengatakan, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. Hal ini untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang disidik.

Barang yang disita dengan besaran nilai sebagai berikut: 

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Jika dirupiahkan dengan harga emas logam mulia hari dengan Rp 1.116.000 per gram, maka jumlahnya Rp 1.185.192.000.

2. Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300.

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.