Proyek Kereta Penghubung Sumut-Aceh Dikorupsi, Kejagung Bidik PT CUK, VIP dan CD

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 21:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Direktur PT Cail Utama Konsultan, inisial P, pihak PT Venus Inti Perkasa, inisial DK dan Direktur PT Citra Diecona, inisial SS merupakan saksi yang digarap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa tiga saksi itu diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Kamis (14/12).

"Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Ketut.

Diketahui, bahwa nilai proyek pada kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun. Proyek KA jalur Besitang-Langsa ini dibangun untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. 

Namun dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pihak yang diduga telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek menjadi nominal-nominal yang lebih kecil. Hal itu dilakukan untuk menghindari pelaksanaan lelang proyek. 

"Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur KA dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi. 

Kuntadi menambahkan, kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan masih dalam tahap awal penyidikan umum. Namun, Kuntadi menjelaskan, penyidik masih mencari kerugian keuangan negara dalam kasus itu. "Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," tandasnya.