MAKI Dorong KPK Tersangkakan Ketua Komisi IV DPR Sudin, Diduga Terima Aliran Dana dari SYL!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Desember 2023 22:59 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: MI/Aswan)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Pasalnya, berdasarkan pernyataan KPK itu sendiri, bahwa Sudin diduga menerima aliran dana kasus dugaan korupsi SYL. Bahkan lembaga antirasuah itu sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Sudin lewat pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Jika KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup, maka harus berani ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka. Karena apapun mestinya anggota DPR itu ngawasi, tapi kok ini malah ikut menikmati, itu kan "pagar makan tanaman", harusnya menjaga dan mengawasi itu tapi kok malah ikut makan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/12).

|Baca Juga: Dewas KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri|

Atas dugaan ikut menikmati dan menerima, maka hal ini menjadikan KPK agar lebih keras dan tegas terhadap pihak DPR maupun BPK. Seperti pada pengungkapan kasus dugaan rasuah yang menyeret Pj Bupati Sorong baru-baru ini.

"Jadi harusnya ini segera dipercepat proses hukumnya, atas penanganannya terhadap Sudin (Ketua Komisi IV DPR RI)  ini, toh sudah diumumkan oleh juru bicara KPK (Ali Fikri) bahwa memang diduga menerima, ya sudah mestinya dilanjutkan saja," tutup Boyamin Saiman.

Sebagaimana diwartakan, bahwa KPK menduga Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menerima aliran dana korupsi dari SYL. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ada pihak yang duduk di Komisi IV DPR RI yang diduga menerima aliran dana.

|Baca Juga: Suap DJKA: Antara Firli Bahuri, M Suryo dan Karyoto|

Penyidik KPK, kata dia, juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI yakni Sudin untuk mendalami kasus dugaan korupsi SYL.

"Ada juga Komisi IV yang juga diduga menerima aliran (dana) kan. Waktu itu sudah disebutkan, siapa, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata Ali Fikri kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) kemarin.

Menurut Ali, KPK telah mengonfirmasi kepada Sudin terkait proyek di Kementan, fungsi pengawasan Komisi IV terhadap Kementan, dan lainnya. "Ya kita kan harus konfirmasi proyek dan lain-lainnya. Pengawasan anggaran dan lain-lain," tutur Ali.

|Baca Juga: KPK Duga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Dana Korupsi SYL|

Adapun Sudin pada beberapa waktu lalu dipanggil penyidik KPK. Kediamannya yang berada di Depok pun telah digeledah oleh penyidik KPK.

Adapun KPK saat ini tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pertama, dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo terhadap bawahannya yang sudah naik ke tahap penyidikan. Kedua, terkait dugaan korupsi pengadaan sapi. Terakhir, soal dugaan korupsi hortikultura yang saaat ini statusnya masih dilidik.

Sudin diduga menerima aliran dana terkait kasus pemerasan yang saat ini tengah disidik KPK dan menyeret SYL ke balik jeruji besi.

Sebelumnya, Sudin saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan penyidik, Sudin mengaku dicecar terkait anggaran. "Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) lalu.

Selain Sudin, nama anggota Komisi IV DPR RI yang namanya terseret dalam perkara ini adalah Vita Ervina. Vita Ervina diketahui juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Vita pun juga telah diperiksa penyidik dan rumahnya digeledah.

|Baca Juga: Ini Jawaban Tegas Vita Ervina Dituding Punya Hubungan Spesial dengan Sekjen PDIP|

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dua anak buah itu adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Khusus SYL, ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (LA)

Monitorindonesia.com, Kamis (14/12) telah mengonfirmasi soal dugaan dugaan KPK itu kepada Sudin, namun hingga saat ini belum memberikan respons.