6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batu Bara untuk PT PLN

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Desember 2023 23:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal (Foto: Istimewa)
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) Tahun 2022.

Penetapan keenam tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga tim penyidik menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” ungkap Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal. Kamis (14/12).

Adapun identitas keenam tersangka antara lain, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG) dan BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).

Kemudian, TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan MF Selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

Meski ditetapkan tersangka, namun keenam orang itu belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik pidana khusus.

Kasus ini diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN Tahun 2022. Jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng, namun penyidik telah menemukan adanya dugaan memperkaya diri oleh tersangka yang mencapai sebesar Rp5,56 miliar.