Jaksa KPK Tak Pernah Terima Memori Banding Angin Prayitno Pasca Vonis Disunat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Desember 2023 00:24 WIB
Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Net/Ist)
Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/Net/Ist)
Jakarta, MI - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dari Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyunat vonis Angin itu dari tujuh menjadi lima tahun penjara

"Setelah mendapatkan salinan putusan, sebagaimana informasi yang kami terima kaitan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Terdakwa Angin Prayitno Aji, tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa tersebut dari Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/12).

"Padahal sesuai dengan ketentuan, Tim Jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah mencounter dalil terdakwa termasuk menguatkan argumentasi analisa dan amar tuntutan," tambah Ali.

Untuk itu, Ali berharap Panmud Tipikor PN Jakpus bisa mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum yang dilakukan terdakwa korupsi baik ditingkat banding maupun kasasi. "Saat ini tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," kata Ali.

Diketahui, bahwa PT DKI menerima banding yang diajukan Angin Prayitno Aji. "Menerima permohonan banding dari terdakwa," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (7/12).

Dalam putusan disebutkan Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin dijatuhkan pidana 5 tahun denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," bunyi putusan.

Putusan ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 dengan dipimpin oleh hakim ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Angin terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (28/8).

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Adapun hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Angin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Angin dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu Angin bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. 

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.