Dugaan Tindak Pidana Bank Sumsel Babel Tengah Diselidiki, Begini Duduk Perkaranya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 14:58 WIB
Ilustrasi Bank Sumsel Babel (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi Bank Sumsel Babel (Foto: MI/Net/Ist)

Pangkalpinang, MI - Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh nasabahnya, atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan.

Laporan tersebut dilakukan oleh Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya dari Kantor Hukum David Sumin & Partners pada tanggal 1 Maret 2023 lalu. Surat Perintah Penyelidikan itu dengan Nomor: Sp.Lidik/39/111/RES.2.2./2023/Dit Reskrimsus, tertanggal 14 Maret 2023.

Laporan itu kini masih dalam tahap penyelidikan. "Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami beritahukan bahwa perkara yang saudari laporkan masih dalam tahap Penyelidikan an telah dilakukan permintaan keterangan klarifikasi tambahan terhadap pihak Bank Sumsel Babel dan akan berkoordinasi dengan pihak Kantor OJK Pusat serta meminta keterangan tambahan Ahli dari OJK Pusat," bunyi perkembangan hasil pelaporan itu seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (18/12). 

Duduk Perkara

Sebelumnya, David mengungkapkan bahwa ada kerja sama antara kliennya Rina Tarol dengan Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yanhari, yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 lalu.

Proyek tersebut memerlukan dana atau garansi Bank sebagai modal kerja. Kemudian atas kesepakatan bersama, dibantulah oleh kliennya dengan membuka Deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK.

Kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp 4 miliar, berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai penjamin.

Setelah ditelusuri, dalam perjalananya ternyata transaksi di Bank pencairannya melebihi dari nilai plafon Rp 4 miliar yang disepakati.

Selain itu juga ada pemindah bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.

“Ketika dikonfirmasikan kepada Yanhari sebagai Direktur perusahaan, dia tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang ia sepakati bersama klien saya ke rekening lain, dengan total transaksi senilai Rp 1,4 miliar dan biaya bunganya dibebankan ke rekening lama yang disepakati oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol,” ungkap David.

Dengan adanya transaksi tersebut, kliennya menduga jaminan yang diajukan dirinya digunakan juga untuk membuka rekening baru dan melakukan kegiatan di rekening baru tersebut.

Sehingga kliennya mengalami kerugian berupa bunga bank yang di bebankan ke rekening lama, dengan nilai kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Dengan kerugian ini kata David, kliennya melaporkan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari atas dugaan penipuan dan penggelapan tersmasuk juga pemalsuan dokumen.

Selain itu, mengacu pada tindak pidana perbankan yaitu membuat sesuatu menjadi terang atau tidak terang atau mengubah catatan transaski dan lain-lainnya yang masuk dalam rumusan tindak pidana perbankan.

Kliennya juga melaporkan Bank sumsel Babel atas dugaan tindak pidana perbankan, karena dianggap melakukan pemindahbukuan tanpa persetujuan kliennya yang juga sebagai pemilik agunan.

“Mengenai pembuatan rekening baru juga akan kita lihat apakah sesuai dengan prosedurnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, membenarkan adanya laporan kasus perbankan tersebut. Menurutnya, laporan itu sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan sudah memanggil 6 orang untuk melakukan klarifikasi.

“Masih proses penyelidikan itu, sampai dengan saat ini sudah 6 orang yang sudah dilakukan undangan klarifikasi. Kalau udah ada perkembangan akan kami update perkembangannya,” kata Jojo.

Berita Terkait