Alexander Marwata Disebut Sebarkan Berita Bohong Soal Penetapan Eks Wamenkumham Eddy

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 13:51 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kuasa hukum mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong soal penetapan tersangka kliennya itu. Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax.

Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan.

"Jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," kata kuasa hukum Eddy dalam sidang perdana praperadilan di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Selain itu, Alex juga dinilai membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy. "Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I."

"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I berikut pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023," katanya.

Stas hal itu,  Eddy meminta agar status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya dalam gugatan praperadilan melawan KPK.  

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar pengacara Eddy, Luthfie Hakim.

Luthfie menjelaskan, Eddy juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya. Eddy turut mendesak agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut.

"Memulihkan segala hak hukum para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," tuturnya. 

Berikut 9 poin yang disampaikan pengacara Eddy dalam sidang praperadilan: 

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Pemohon II Yogi Arie Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi untuk seluruhnya 

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal 

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal Lihat Foto Pengacara mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej meminta status tersangka kliennya dicabut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12). 

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon 

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel 

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dar? penyitaan oleh Termohon terhadap diri para Pemohon atau keluarga para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan 

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon 

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.