Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri 21 Desember
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12).
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/12).
Ade Safri menjelaskan, Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati, menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Topik:
firli-bahuri-tersangka pemerasan-syl syl firli-bahuri polda-metro-jayaBerita Sebelumnya
Langkah Hukum Polda Metro Usai Menangkan Praperadilan Firli Bahuri
Berita Selanjutnya
Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Berita Terkait
Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
13 Oktober 2025 16:25 WIB
Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB