Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri 21 Desember

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Desember 2023 10:51 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: ANTARA]
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12).
 
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/12).
 
Ade Safri menjelaskan, Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati, menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
 
Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.