Langkah Hukum Polda Metro Usai Menangkan Praperadilan Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 10:02 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Rabu (20/12).

Kendati begitu, Ade Safri tidak memerinci langkah yang akan dilakukan dan dipertimbangkan terait Firli Bahuri. 

Dia hanya memastikan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL.

Polisi duga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dimana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ade megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

"Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," tukasnya.