Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/127aba39-000e-4e1a-b4e1-3d98a20c1560.jpg)
Jakarta, MI - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Mawarta, menolak untuk jadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penolakan itu disampaikan Alex, lewat surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
"Merujuk pada Surat Pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, dikutip Rabu (20/12).
Sebagaimana diketahui, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan, atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12).
Namun, Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan, atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
2 jam yang lalu
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
8 jam yang lalu
![KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-tahan-imran-jakub.webp)
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
9 jam yang lalu
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
9 jam yang lalu