Permohonan Pencabutan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Dikabulkan, Ini Alasan Hakim

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 22:31 WIB
Eks Wamenkumham Eddy (Foto: MI/An)
Eks Wamenkumham Eddy (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Permohonan [pencabutan gugatan] pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai," kata hakim tunggal Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Putusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan sikap termohon yaitu KPK yang menyetujui permohonan pencabutan Praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej dkk.

 

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menjelaskan sikap KPK tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis.

 

"Termohon yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Maka, diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," kata Iskandar.

Diketahui, sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.

Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.