Novel Sebut Etik Alexander Bermasalah: Sahabatnya Berbuat Korupsi Tetap Saja Dibela!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 21:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marawata (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marawata (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Novel Baswedan menilai logika Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak lurus dan etiknya bermasalah. 

Pasalnya, Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap saja dibela. 

Dalam hal ini Alex diduga mengambil dokumen rahasia di KPK, padahal Firli Bahuri berstatus Ketua KPK nonaktif. Anehnya, Alex tidak marah dan membela bahwa mengambil dikumen rahasia seolah diperbolehkan di lembaga antirasuah itu

"Alexander Marwata ini logikanya nggak lurus & etiknya bermasalah. Sahabatnya berbuat kejahatan korupsi di KPK. Kejahatan serius yg mengkhianati KPK, negara & masy. Dia nggak marah, dibela dgn pembenaran seolah ambil dokumen rahasia di KPK boleh. Rusak..," ujar Nove dalam unggahannya di akun X (Twitter) seperti dilihat Monitorindonesia.com, Rabu (20/12) malam.

Adapun KPK telah buka suara soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan itu.

Firli sempat mendapat sorotan karena membawa dokumen kasus yang tengah ditangani KPK padahal dirinya sudah dinonaktifkan. Akibat hal itu, Firli juga diketahui dilaporkan ke Polisi.

Alexander Marwata menyebut, Firli Bahuri memang memiliki dokumen tersebut. Pasalnya, kasus DJKA Kemenhub ini sudah diusut KPK sebelum Firli dinonaktifkan.

"Pak Firli itu kan pimpinan KPK, ketua KPK. Kalau dokumen seperti itu, kan itu sudah lama juga kejadiannya. Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahanya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan dokumen dan punya akses dokumen-dokumen itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12).

Alex meyakinkan dokumen yang dibawa Firli merupakan pegangannya saat aktif sebagai ketua lembaga antirasuah. "Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan, aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," kata Alex.

Lagipula, kata Alex, jika Firli Bahuri memang membutuhkan dokumen KPK untuk proses peradilan, maka pihak KPK akan memberikannya. Namun kata Alex harus ada hitam di atas putih terkait peminjaman dokumen tersebut.

"Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tak aktif, tapi ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok. Tinggal pak Firli ajukan surat, pasti kita kasih," kata Alex.

"Ini bukan sesuatu yang kemudian kita keep, tapi ketika kita memberikan sesuatu untuk proses persidangan, kenapa tidak? Secara normatif dokumen itu rahasia, tapi ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih," tandas Alex. (Wan)