Parpol Mana Bakal Dibidik KPK Soal Transaksi Aneh Pemilu 2024?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2023 23:08 WIB
Bendara Partai Politik di depan Gedung KPU RI (Foto: Dok MI)
Bendara Partai Politik di depan Gedung KPU RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun juga telah memperoleh data transaksi aneh itu.

"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/12).

Alex menjelaskan, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap detail. Nantinya, temuan itu akan dibahas degan pimpinan KPK.

"Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya sudah menerima surat dan mendalami temuan PPATK terkait transaksi janggal di masa kampanye.

"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja, kemarin.

Sementara itu, Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa dari data PPATK itu disampaikan temuan transaksi uang keluar dan masuk dari rekening bendahara parpol senilai ratusan miliar rupiah, pada periode April hingga Oktober 2023.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham.

Dia mengatakan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu. Data tersebut hanya diberikan dalam bentuk data global dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. "Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Idham. 

Selain itu, lanjut Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, bank di Bank Umum Swasta Nasional maupun bank BUMN. 

Dia menjelaskan, menurut PPATK bahwa penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan bila KPU tak melakukan pelarangan.

Maka dari itu, tegas Idham, ke depannya KPU akan terus mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye. Idham juga mengingatkan, pelanggaran aturan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu. "Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," tandasnya.

Topik:

kpu kpk bawaslu ppatk transaksi-janggal-pemilu kampanye-pemilu bendahara-umum-parpol