Bongkar Lagi Aset Achsanul Qosasi! Kejagung Selidik Pejabat BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2023 23:41 WIB
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat digiring ke mobil tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat digiring ke mobil tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saksi yang diperiksa untuk mengungkap peran tersangka anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. Dan juga untuk menelusuri aset-asetnya yang diduga hasil daripada kejahatan korupsi ini.

Saksi itu merupakan pejabat pada BPK yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan saksi dari pihak swasta PT Duta Hita Jaya.

“YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan IDS selaku pihak PT Duta Hita Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (20/12).

Adapun Kejagung memastikan terus mendalami aset tersangka Achsanul Qosasi. Meski asetnya sudah disita beberapa waktu lalu.

"Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara selalu otomatis diikuti dengan penelusuran aset, apakah penelusuran aset itu terkait atau tidak itu nanti perlu pendalaman, tapi otomatis pasti akan kita ikuti dengan tindakan penelusuran aset," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menerima pengembalian uang dari Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli sebesar USD 2 juta pada Kamis, 16 November 2023. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka. 

Uang yang berbentuk pecahan 100 dollar Amerika Serikat itu bila dikonversi ke rupiah senilai Rp31,4 miliar.