Kasus Gagal Ginjal Akut Naik Penyidikan, Polri Didesak Periksa Eks Kepala BPOM Penny K Lukito

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Desember 2023 04:44 WIB
Eks Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Dok MI)
Eks Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak memeriksa mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang saat ini tengah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui, bahwa Penny K. Lukito mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BPOM 2016 - 2023 setelah dilantik sebagai Perencana Ahli Utama di lingkungan BPOM oleh Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, Senin (6/11) lalu.

Adapun polisi menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan, sebab ada dugaan keterlibatan BPOM yang berdasarkan hasil pengembangan kasus GGAPA sebelumnya yang menewaskan anak-anak tak berdosa.

"Meski dia (Penny K Lukito) bukan lagi kepala BPOM, tapi kan peristiwa hukumnya saat ia menjabat, maka polri harus memeriksanya, untuk kepentingan penyidikan. Jangan lari dari tanggung jawab donk. Polri juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Kamis (21/12).

Kurnia menilai, bahwa Penny K Lukito telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga ratusan anak-anak menjadi korban.

"Dia harus bertanggung jawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan lebih seratus anak meninggal dunia," tegas Kurnia.

Diberitakan, bahwa Bareskrim Polri meningkatkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diduga melibatkan BPOM ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang membuat ratusan anak meninggal dunia itu.

"Sudah naik penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin, Rabu (20/12).

Pihaknya, lanjut dia, telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat sirop penyebab gagal ginjal. 

Ia juga memastikan penyidik bersikap profesional dan tidak akan diintervensi oleh siapapun.

"Intinya kita sedang dalam proses penyidikan. Kita sudah memeriksa 11 saksi saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM, ada dari saksi ahli, ada dari PT Afi Farma," beber Nunung.

Dalam perkara gagal ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical.

Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Mereka berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama dan AR selaku Direktur.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Sementara itu, saat Penny K Lukito menjabat sebagai Kepala BPOM, tercatat belum pernah diperiksa.

Memang saat itu Penny K Lukito dikabarkan akan diperiksa Bareskrim Polri.

Akan tetapi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengklarifikasinya.

Bahwa pihaknya tidak pernah memanggil untuk memeriksa Penny K. Lukito sebagai saksi kasus itu. Tetapi yang diperiksa adalah pejabat-pejabat BPOM.

"Itu kok kepala Badan POM ya. Tidak ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM. Kalau pejabat-pejabat terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ (dipanggil)," kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022) lalu.

Kemudian Pipit meminta informasi yang menyebutkan Polri memanggil Kepala BPOM diluruskan. 

Di sisi lain ia membenarkan bahwa ada pejabat BPOM yang diperiksa pada hari ini, Rabu (23/11/2022) untuk dimintai keterangan.

Monitorindonesia.com, telah meminta tanggapan dari Penny K Lukito terkait penyidikan kasus ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (LA)