Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Desember 2023 10:21 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.

"Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12).

Sebelumnya, penyidik gabungan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini.

“Kamis besok (diperiksa lagi),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Rabu (20/12) Kemarin.

Pemeriksaan di Bareskrim Polri dilanjutkan setelah gugatan praperadilan Firli, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sekadar informasi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah empat kali memeriksa Firli. Dua kali pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum menahan Firli Bahuri.