Ternyata Ini Alasan Dito Mahendra Punya Belasan Senpi Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Desember 2023 21:12 WIB
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri kembali memeriksa Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (21/12).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senpi itu.

Menurutnya, senpi itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya. Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin). "Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin. Jadi sebatas itu," ujar Djuhandani.

Kendati, Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Dengan begitu, tegas dia, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.

"Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya."

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan," imbunya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.