Mundur dari Ketua KPK, Dewas Tetap Lanjutkan Sidang Etik Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Desember 2023 09:25 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang kode etik terhadap Firli Bahuri akan dilanjutkan meski yang bersangkutan, telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.

Sidang yang berlangsung hari ini, Jumat (22/12) dijadwalkan memeriksa para pihak, yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

"Pemeriksaan tiga orang pelapor," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (22/12).

Albertina mengatakan, salah satu pihak pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan, adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.

Menurut Tumpak, pengunduran diri Firli belum sah karena belum ada keputusan presiden (keppres), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," kata Tumpak Hatorangan.

Sebagaimana diketahui, Pada Kamis (21/12) malam, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai ketua KPK.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12) malam.

Firli mengatakan, pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.