Tiga Hari di Babel, Kejagung Geledah PT RBT Terkait Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Desember 2023 12:49 WIB
Tim penyidik Jampidus Kejagung menyegel salah satu ruangan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi komoiditas timah (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)
Tim penyidik Jampidus Kejagung menyegel salah satu ruangan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi komoiditas timah (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI -  Selama tiga hari (Rabu 20 - Jumat 22 Desember 2023) Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan kantor perusahaan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penggeledahan dilakukan di salah satu kantor mitra PT Timah, PT RBT. Kemudian penggeldahan rumah tinggal dilakukan di rumah tinggal para tersangka di Babel. Penggeledahan tersebut merupakan kedua kalinya atas kasus dugaan korupsi Rp 29,2 miliar PT Timah Provinsi Babel ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejadung, Ketut Sumedana menyatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai, emas, alat elektronik, dokumen yang diduga terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah. 

"Kasus ini masih terus didalami soal keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh," kata Ketut, Sabtu (23/12).

Pada Rabu (6/12) lalu, penggeledahan juga dilakukan kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL dan rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Pihaknya berhasil menyita 1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 Gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, mata uang dolar Amerika senilai USD 1,55 juta dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400. 

"Seluruh barang bukti tersebut dititipkan di BRI Cabang Kota Pangkalpinang," jelas Ketut.

Adapun kasus ini terjadi sejak 2015 – 2022 terkait dengan tata niaga komoditas timah, proyek pembangunan pabrik pencucian pasir timah (washing plant) dan kapal keruk hisap pemotong (Cutter Suction Dredge/CSD) milik PT Timah. 

Lanjut Ketut, kasus ini berawal dari temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel mengenai dugaan korupsi pembangunan WP dan CSD unit Gudang milik PT Timah di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

Kepala Proyek CSD-WP PT Timah, inisial IA pun telah ditersangkakan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejati Babel menetapkan seorang tersangka, yakni Kepala Proyek CSD-WP berinisial IA," tandas Ketut. (Wan)