Firli Bahuri Sudah Cacat Hukum!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2023 12:45 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: MI/Dok Pribadi)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: MI/Dok Pribadi)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Boyamin berharap Dewas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri.

"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," harap Boyamin, Selasa (26/12).

Boyamin meyakini Dewas KPK sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK. Menurut Boyamin, kekesalan Dewas dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Nampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.

"Sebenarnya ini supaya apa? Meskipun Firli menyerahkan mengundurkan diri kepada Presiden yang kemudian ditolak, supaya ada efek jera karena apapun, Dewas akhirnya akan menyatakan bersalah melanggar kode etik, kalau Bu Lili kan waktu itu seakan-akan tidak melanggar kode etik," timpal Boyamin.

Boyamin menyebut, putusan etik terhadap Firli harus tetap dijatuhkan sebelum Presiden Jokowi merespons surat pengunduran diri mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Vonis etik nantinya akan melekat kepada Firli sebagai pihak yang pernah melakukan pelanggaran. "Harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat," pungkasnya.

Adapun dugaan pelanggaran etik oleh Firli adalah, pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
 
Firli Bahuri mengajukan surat pemberhentian sebagai ketua sekaligus anggota KPK ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun surat itu tak bisa diproses Istana.
 
Kemudian Firli Bahuri menyebut telah memperbaiki surat tersebut dengan menggunakan diksi pengunduran diri. Surat terbarunya itu diserahkan Firli ke Istana pada Sabtu, 23 Desember 2023. (An)