Surat Pengunduran Diri Firli Tak Pengaruhi Vonis Etik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2023 12:32 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/Repro YouTube CNN)
Firli Bahuri (Foto: MI/Repro YouTube CNN)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12) besok.

"Sidang etik sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (26/12).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Boyamin berharap Dewas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri.

"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," harap Boyamin.

Boyamin meyakini Dewas KPK sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK. Menurut Boyamin, kekesalan Dewas dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Nampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," tandas Boyamin.

Sebagaiman diketahui, bahwa Firli Bahuri kembali melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya, Istana tidak memproses permintaan Firli karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Sebab dalam surat yang dilayangkan pada 18 Desember itu, Firli menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri. Kini, Firli mengaku telah memperbaiki isi suratnya. “Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK, Ketua merangkap Anggota,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12).

Perbaikan itu dilakukan Firli setelah dia menerima surat jawaban dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jumat (22/12/2023), pukul 18.35 WIB. Pada pokoknya, lewat surat itu Mensesneg menyampaikan bahwa permohonan Firli kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Mengingat, pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ungkap eks Kabaharkam Polri itu.

Surat pengunduran diri yang telah diperbaiki tersebut, disampaikan Firli kepada Mensesneg Pratikno pada Sabtu (23/12/2023) lalu. “Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” tutur Firli.

Dia berharap, dengan surat pengunduran diri itu, proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar. “Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” tandas Firli.

Sekedar tahu, bahwa Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
 
Firli Bahuri mengajukan surat pemberhentian sebagai ketua sekaligus anggota KPK ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun surat itu tak bisa diproses Istana.
 
Kemudian Firli Bahuri menyebut telah memperbaiki surat tersebut dengan menggunakan diksi pengunduran diri. Surat terbarunya itu diserahkan Firli ke Istana pada Sabtu, 23 Desember 2023. (An)