Besok Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Desember 2023 13:12 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan, sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Rabu (27/12) besok.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sudah selesai. Selanjutnya, tinggal pembacaan putusan.

"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," kata Syamsuddin Haris, Selasa (26/12).

Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menghadirkan setidaknya 27 saksi dan digelar selama tiga hari. Pimpinan KPK, hingga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pun dihadirkan sebagai saksi.

Sebagai informasi, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan diri mundur dari jabatannya. Hal itu, ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12).
  
Sebelum mengumumkan diri mundur dari ketua KPK, Firli telah memberitahu Presiden Joko Widodo, tentang hal tersebut melalui Kementerian Sekretaris Negara.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti," kata Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023).

Firli juga menjelaskan alasan dirinya mengundurkan diri. Salah satunya, untuk menjaga stabilitas nasional. Apalagi, kata dia, sebentar lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Umum (Pemilu).

"Saya sampaikan kembali, dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, sukses pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres, supaya berjalan aman, tertib lancar demokratis," ujarnya.