Terdakwa Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Perdata

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2023 20:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melanjutkan proses pidana terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe diketahui meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12).

Lukas Enembe adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan tetap dilakukan KPK.

"Dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (26/12).

Johanis menyebut, pengajuan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akan tetap dilakukan secara perdata melalui kejaksaan meski Lukas Enembe meninggal dunia.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelas Johanis.

Adapun jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto. Lembaga antirasuah itu pun berduka atas meninggalnya mantan orang nomor satu di Papua itu.

Sebagai informasi, bahwa sebelumnya hukuman Lukas Enembe diperberat Pengadialn Tinggi DKI Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi. "Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," jelas majelis.

Sementara itu, pengacara Lukas mengaku tidak terima dengan itu. Pengacara Lukas akan mengajukan kasasi.