Advokat Alvin Lim Bebas Murni dari Lapas Cipinang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2023 21:07 WIB
Advokat Alvin Lim (Foto: Ist)
Advokat Alvin Lim (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Advokat Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapat remisi Natal 2023 selama satu bulan. 

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin, Selasa (26/12).

Dalam kesempatan itu, Alvin juga mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan, Alvin juga sempat mendapat remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus lalu. "Sebelumnya juga pada saat Agustus tahun 2023 dapat remisi, kemarin juga Natal dapat remisi satu bulan," kata Enget. 

Menurut Enget, Alvin sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan Mahkamah Agung. Sehingga, kata dia, hukuman Alvin dipangkas menjadi dua tahun. 

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.