Advokat Alvin Lim Bebas Murni dari Lapas Cipinang


Jakarta, MI - Advokat Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapat remisi Natal 2023 selama satu bulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin, Selasa (26/12).
Dalam kesempatan itu, Alvin juga mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan, Alvin juga sempat mendapat remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus lalu. "Sebelumnya juga pada saat Agustus tahun 2023 dapat remisi, kemarin juga Natal dapat remisi satu bulan," kata Enget.
Menurut Enget, Alvin sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan Mahkamah Agung. Sehingga, kata dia, hukuman Alvin dipangkas menjadi dua tahun.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Topik:
alvin-lim-bebas-murni lapas-cipinang natal tahun-baruBerita Sebelumnya
Terdakwa Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Perdata
Berita Terkait

Anggota DPRD Jakarta Ali Lubis Apresiasi Kinerja Polri Berhasil Amankan Perayaan Natal
4 Januari 2025 15:02 WIB

Perputaran Uang Diprediksi Capai Rp 100 Triliun Selama Libur Nataru
23 Desember 2024 20:01 WIB
![Nataru 2024-2025: Ekonom Sebut Kontribusi ke Pertumbuhan Ekonomi Terbatas Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-pertumbuhan-ekonomi.webp)
Nataru 2024-2025: Ekonom Sebut Kontribusi ke Pertumbuhan Ekonomi Terbatas
21 Desember 2024 13:43 WIB