Hukuman Lukas Enembe Gugur, Bagaimana dengan Tuntutan Kerugian Negara?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2023 20:05 WIB
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Jakarta (Foto: Istimewa)
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hukuman penjara 10 tahun yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah gugur. Hal ini menyusul kabar meninggalnya mantan gubernur yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek infratruktur itu pada Selasa (26/12).

Lukas Enembe meninggal akibat penyakit gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa siang.

Adapun status penahanannya telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023, agar sang mantan gubernur itu bisa menjalani proses perawatan.

Diketahui, hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lukas Enember dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Meski status hukum Lukas Enembe telah gugur, menurut Johanis, KPK memiliki hak untuk memulihkan keuangan negara atas kasus dugaan suap yang menjerat mantan gubernur Papua itu.

"Dalam konteks perkara Tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," jelasnya.

Dalam hal ini, KPK bisa meminta bantuan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. "Jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ucap Johanis.

Lukas Enembe Meninggal

Lukas Enembe meninggal, Selasa (26/12). Ia meninggal saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta.

Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Antonius mengatakan, menurut sang kerabat Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) besok malam. (Wan)