Firli Bahuri Hari Ini: Divonis Etik dan Diperiksa Bareskrim Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 10:37 WIB
Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Mentan RI (Foto: MI/An)
Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Mentan RI (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri akan diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.   

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan, kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan. "Iya kita diundang pasti hadir," kata Ian, Rabu (27/12).

Ian mengatakan kliennya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan pada pemeriksaan lanjutan kali ini. Namun, Ian enggan membeberkan secara detail bukti apa yang akan diserahkan ke penyidik. "Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," ujar Ian.

Sebagai informasi bahwa, pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini berbarengan dengan pembacaan vonis dugaan tiga pelanggaran etik  Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK.

Ian memastikan Firli juga akan hadir dalam pembacaan vonis di Dewas KPK. Namun, kedatangan kliennya tergantung pada rampungnya pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

"Insyaallah dua-duanya hadir, kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya kita hadir nanti. Insyaallah, enggak ada masalah, hadir," ujar Ian.

Sebelumnya, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka pemerasan.

Hal ini dilakukan penyidik setelah Firli absen pada panggilan pertama. Sedianya dia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023).

Sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sidang Vonis Terbuka

Dewas KPK akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tidak hadir. "Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK. "Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.