Proses Hukum Firli Diharapkan Tak Lagi Terhalang Alasan-alasan Lain

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 10:45 WIB
Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoboen, mendesak polisi untuk segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Hal itu penting dilakukan guna menghindari pandangan masyarakat terhadap kepolisian soal adanya pihak yang diistimewakan.

"Saya kira sudah bisa beliau (Firli Bahuri) mesti harus ditahan dalam hal ini. Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini, sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," kata Djamaludin Koedoboen, Rabu (27/12).

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan. Terlebih pada saat pemanggilan terakhir kali yang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro tidak memiliki alasan yang jelas untuk absen pada Kamis 21 Desember 2023 lalu.

"Mestinya beliau melenggang seperti ini saja, sementara dalam penegakan hukum harus ada equality before the law (semua orang sama di mata hukum). Sehingga semua orang di mata hukum itu betul-betul bisa terimplementasi dalam case ini," ujar Djamaludin.

"Oleh sebab itu, sebagai masyarakat tentu berharap ke depannya proses-proses penyidik itu tidak lagi terhalang oleh alasan-alasan lain," pungkasnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan membacakan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis. Pasalnya, vonis untuk Firli Bahuri sudah ditentukan dan akan dibacakan pada hari ini pukul 11.00 WIB.

"Sidang etik sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.