Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bakal Ditahan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 10:57 WIB
Ian Iskandar (Foto: Ist)
Ian Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Rabu (27/12).

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengkonfirmasi kedatangan Firli Bahuri. Dia tiba di lantai 6 sekitar pukul 09.30 WIB. "Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. Pemeriksaan sesuai jadwal jam 10.00 WIB," katanya.

Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya dipastikan telah siap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Pagi ini sesuai dengan panggilan pihak polda, saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut. Ada keterangan tambahan yang diminta pihak polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut kepada penyidik polda," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyatakan bahwa, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Firli adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya.

"Serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," kata Ade, kemarin.

Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.

Sebagai informasi bahwa, pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini berbarengan dengan pembacaan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam dugaan pelanggaran etik, Firli terjerat terkait komunikasi dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Dan soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. (Wan)