Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan, Bukan Alaxander Marwata

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 11:38 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (Foto: Ist)
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri berencana mengajukan nama lain untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama lain ini diajukan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. "Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/12).

Ian tak membeberkan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alex. Ia hanya menyebut sosok saksi meringankan tersebut akan disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari ini. "Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan salah satu yang diajukan adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.

Kemudian, dua orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara satu lainnya meminta pemeriksaan ditunda.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," kata Ade, Jumat (22/12).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.