Sidang Vonis Terbuka, Firli Dijerat Tiga Dugaan Pelanggaran Etik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 10:29 WIB
Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)
Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan tetap membacakan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12). 

Dewas akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tidak hadir. "Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK. "Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.