Tiga Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Belum Ditahan Juga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2023 20:40 WIB
Firli Bahuri usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Firli Bahuri usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua kali pemeriksaan dilakukan, saat masih sebagai saksi. Dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Pada hari ini, Rabu (27/12) dia diperiksa lagi sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya. Namun dia tak kunjung ditahan juga. Firli diperiksa selama 11 jam sejak pagi tadi.

Pantauan Monitorindonesia.com, sekitar pukul 20.35 WIB Firli tampak keluar mengenakan kemeja warna cokelat. Tak ada kata-kata yang terucap dari mantan jenderal polisi bintang tiga itu. Dia langsung ngacir masuk ke dalam mobil.

Adapun sepanjang pemeriksaan untuk kasus dugaan pemerasan SYL ini, Firli Bahuri tercatat tiga kali mangkir. Firli pertama kali mangkir saat agenda pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 dan baru bisa diperiksa pada tanggal 24 Oktober 2023. Kemudian pada pemeriksaan 7 November 2023, Firli juga kembali tak hadir dengan alasan ada acara Hari Anti-Korupsi di Aceh.

Penjadwalan ulang dilakukan untuk pemeriksaan di tanggal 14 November 2023, namun lagi-lagi Firli tak hadir. Sebelum pemeriksaan terakhir, Kapolda Metro Jaya sempat mengancam akan memanggil paksa Firli Bahuri jika tak kembali menghadiri pemeriksaan.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Di hari yang sama, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dia divonis berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatannya. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12). 

Tumpak mengatakan Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya. 

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. 

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan bahwa Firli bersalah. 

Firli tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan. Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. (An)