Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Kamis 4 Januari
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Kamis 4 Januari Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/48b21b8c-4e48-4853-8f14-28f7b9f86c91.jpg)
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (4/1).
"Jadi kami jadwal hari Kamis, 4 Januari untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1).
Sidang putusan itu nantinya digelar setelah tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo membacakan duplik dalam persidangan hari ini. Selanjutnya, hakim meminta Rafael kembali ke tahanan.
"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Rafel Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditjen Pajak Rafel Alun Trisambodo (Foto: MI/Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8f68f891-5e99-4bd9-a762-65f217f14af0.jpg)
Rafel Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditjen Pajak
14 Maret 2024 13:53 WIB
![Tahanan Syahrul Yasin Limpo hingga Rafael Alun Nyoblos di TPS Rutan KPK Syahru Yasin Limpo (SYL) usai nyoblos di TPS Rutan KPK, Rabu (14/2) (Foto: MI/Repro Jns Gerry)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/642024e9-2def-42da-b91a-2505283d21e7.jpg)
Tahanan Syahrul Yasin Limpo hingga Rafael Alun Nyoblos di TPS Rutan KPK
14 Februari 2024 14:00 WIB