Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Kamis 4 Januari

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Januari 2024 15:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/An)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (4/1).

"Jadi kami jadwal hari Kamis, 4 Januari untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1).

Sidang putusan itu nantinya digelar setelah tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo membacakan duplik dalam persidangan hari ini. Selanjutnya, hakim meminta Rafael kembali ke tahanan.

"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.