Kejati Sumsel Tangkap Tato Terpidana Pengrusakan Barang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 18:58 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Foto: Dok MI)
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Foto: Dok MI)

Banyuasin, MI - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap terpidana Edi Hartato alias Tato yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejari Banyuasin kurang lebih 2 tahun.

"Tato merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (4/1).

Selanjutnya, Tato diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).