Kejati Sumsel Tangkap Tato Terpidana Pengrusakan Barang
Banyuasin, MI - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap terpidana Edi Hartato alias Tato yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejari Banyuasin kurang lebih 2 tahun.
"Tato merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (4/1).
Selanjutnya, Tato diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berita Selanjutnya
Kejati Sumsel Amankan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Atas Korupsi Asrama
21 Maret 2024 11:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum
11 Februari 2024 17:17 WIB
Bidik Tersangka Korupsi Pajak, Kejaksaan Acak-acak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor
2 Februari 2024 21:42 WIB
Duhh! 20 Bos Perusahaan Diacak-acak Kejagung, Nambah Tersangka Korupsi Timah?
30 Januari 2024 19:23 WIB
Kejagung Peroleh Opini WTP 7 Tahun Terakhir, Buah Kerja Keras Insan Adhyaksa
22 Januari 2024 17:42 WIB