KPK Dalami Pembelian Kendaraan Mewah Eko Darmanto

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2024 19:10 WIB
KPK resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi
KPK resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan pembelian mobil mewah, dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

Hal tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi, Riva Abdillah Aziz pada Rabu (3/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi Riva Abdillah Aziz selaku karyawan PT. Adendamas, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED yang sumber uang-nya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/1).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK, dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada Jumat (8/12) resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED), sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Dia disangka menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.

"Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Asep mengatakan, ED adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya itu, ED kemudian memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.