Korupsi Jalur KA Rp 1,3 Triliun, Kejagung Periksa Direktur PT Dardela Yasa Guna

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 17:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Dardela Yasa Guna berinisial AG dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (8/1), menyatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain AG, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial MC yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10) menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (wan)