Jadi Hakim MK, Pakar HTN Harap Arsul Sani Jaga Independensi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2024 17:35 WIB
Arsul Sani (Foto: MI/An)
Arsul Sani (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum PPP, Asrul Sani akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun. Arsul Sani akan dilantik 17 Januari 2024 pekan depan.

Namun, pengangkatan Asrul Sani menimbulkan polemik di ruang publik. Diketahui, Asrul Sani saat ini masih menjadi politisi atau kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, Asrul Sani juga diketahui memiliki Firma Hukum yang bernama SAP Advocate. Di website resmi sapadvocates.com, Asrul Sani merupakan founder dari SAP Advocate. Kekhawatiran yang muncul di ruang publik yakni, Asrul Sani dapat memanfaatkan Firma Hukum miliki dalam sengketa pilkada atau pileg.

Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menilai, jika Asrul Sani menjabat hakim MK, seyogyanya mengundurkan diri. "Dia tinggal melepaskan diri dari kantor firma hukumnya itu, dan selesai," kata Margarito kepada wartawan, Senin (8/1).

"Kalau toh khawatir nanti dia (Asrul Sani) jadi hakim dan akan mengadili perkara-perkara yang ada kaitan dengan partai atau apapun itu, saya mengganggap itu prematur," tambah Margarito.

Dia menilai bahwa hakim MK memiliki disiplin ilmu yang sangat baik. Terlepas adanya persoalan yang terjadi belakangan ini. "8 hakim Konstitusi itu, mereka semua orang-orang hebat semua itu. Masa iya diatur oleh satu orang, Asrul Sani mengatur mereka semua," jelas Margarito. 

"Orang-orang itu semua kan hebat-hebat, orang-orang pintar, jago-jago semua di dalam itu. Track recordnya mantap-mantap, masak diatur sama si Arsul Sani?," sambungnya.

Namun di sisi lain, jika kelak Asrul Sani menjadi hakim MK juga tidak boleh terlibat conflict of interest dengan firma hukumnya jika melakukan gugat ke MK. 

"Kalau misalnya perkara itu teridentifikasi ada kaitannya dengan salah satu partai yang di situ berkaitan juga dengan Arsul Sani, tinggal bilang anda tidak bisa ikut (menangani) perkara ini. Karena perkara ini kami identifikasi begini-begini. Beres kok itu, enggak ada masalah," beber Margarito.

"Kalau orang-orang hakim itu mengidentifikasi kalau perkara ini memeiliki kaitan dengan Arsul. Baru bisa dikatakan anda tidak bisa mengikuti perkara itu," tambah Margarito.

Namun, jika perkara tersebut tidak ada kaitannya, Asrul Sani tetap diperbolehkan untuk menangani perkara yang sedang ditangani MK. "Kalau tidak ada, kita tidak boleh menghukumi dan curiga-curiga begitu. Tidak bisa," tukas Margarito.