Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2024 18:45 WIB
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas atas kasus "Lord Luhut" (Foto: Ist)
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas atas kasus "Lord Luhut" (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Hakim Pengdailan Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Dalam amar putusan, hakim menyinggung pemimpin yang harus siap dikiritik. "Menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik Personalitynya maupun kinerja," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Senin (8/1).

Cokorda kemudian menyinggung presiden Joko Widodo dalam menyikapi kritikan. Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan, cercaaan.

"Bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati tidak pernah mengiraukan semua itu. Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu melindungi beliau," lanjut Cokorda.

Dalam amarnya, Cakorda juga menegaskan, Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) sebaagi salah satu negara demokrasi, menjunjung tinggi kebebasan berfikir dan berpendapat. "Dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dimaksud pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan. Dia mevonis bebas kedua terdakwa. "Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

"Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujarnya.

Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.