Kejati DKI Minta Polda Metro Jaya Segera Kirim Kembali Berkas Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Januari 2024 19:27 WIB
Berkas Perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
Berkas Perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).
 
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, Selasa (9/1).
 
Herlangga menjelaskan, bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
 
Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto di Jakarta, Jumat (22/12).
 
Herlangga menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk, yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1)
 
Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," tandasnya.