Anak AKBP Achiruddin Bebas dari Rutan Medan, Ini Sebabnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Januari 2024 22:00 WIB
AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti rekonstruksi penyidik Ditreskrimum Polda Sumut (Foto: Ist)
AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti rekonstruksi penyidik Ditreskrimum Polda Sumut (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyatakan bahwa anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan. 

Kata dia, Aditiya Hasibuan bisa kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.  "Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Nimrot kepada wartawan, Selasa (9/1).

Bebasnya Aditiya Hasibuan itu dijelaskan oleh Nimrot, sebab Aditiya sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin itu juga mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.

Sebagai informasi, bahwa Aditiya Hasibuan merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Pada persidangan, anak AKBP Achiruddin itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 Saat itu, Aditiya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana 1 tahun dan enam bulan penjara. Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 52.382.200.

Berita Terkait