DPR Tak Ingin Kasus Transaksi Janggal Caleg Seperti di Kemenkeu: Bikin Gaduh, Habis Itu Hilang!


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni tidak ingin kasus transaksi mencurigakan yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51,4 triliun seperti pada kasus transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun yang mana sempat membuat publik heboh, namun hingga saat ini tak ada kepastiaannya.
"Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya," tegas Sahroni kepada wartawan, Kamis (11/1).
Dengan demikian, Komisi III DPR akan merencakan jadwal rapat bersama PPATK untuk meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.
"Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalo cuma lempar-lempar isu begini," tandas Sahroni.
Sebagai informasi bahwa, transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu sebelumnya diusut oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud Md sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023 lalu.
Adapun angka transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu berasal dari 300 surat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009-2023.
Satgas ini meng-update kinerjanya terakhir pada November lalu. Setidaknya ada delapan laporan yang diselesaikan dari total 300 surat terkait transaksi janggal itu. Dari delapan laporan itu, sebanyak delapan orang telah terkena sanksi pemecatan atau diberhentikan. (wan)
Topik:
transaksi-mencurigakan-caleg ppatk transaksi-mencurigakan-rp-51 4-triliun caleg-pemilu-2024 pemilu2024 pilpres daftar-caleg-tetap-pelimu-2024 transaksi-mencurigakan-rp-349-t-kemenkeu kemenkeu satgas-tppuBerita Terkait

Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp233 T, Kemenkeu Soroti Kebiasaan Buruk
3 Oktober 2025 18:04 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB