Pengusutan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Tak Kunjung Rampung, DPR Panggil PPATK!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Januari 2024 23:00 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Foto: Dok MI)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dalam waktu dekat ini, Komisi III DPR RI akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bukan tanpa alasan, soalnya hingga saat ini, pengusutan kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kunjung rampung.

Kasus ini diusut oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud Md yang juga melibatkan PPATK.

Satgas TPPU ini dibentuk sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023 lalu. Satgas ini meng-update kinerjanya terakhir pada November lalu.

Belum rampungnya pengusutan kasus ini, PPATK justru kembali membeber temuan terkait dugaan transaksi janggal dari elite politik di negeri ini.

Adalan transaksi janggal 100 calon legislatif atau caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Sebelumnya PPATK juga mengungkap transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama PPATK guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.

"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK. Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalo cuma lempar-lempar isu begini,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (11/1).

Bendahara Umum (Bendum) partai Nasional Demokrat (NasDem) itu pun tidak ingin PPATK hanya menyampaikan informasi tidak utuh tetapi sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, seperti transaksi janggal Rp 349 T di Kemenkeu itu. "Jangan kita hobi buat publik gaduh, tetapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill," tegasnya.

"Jangan Seperti kasus transaksi Rp349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tau update-nya," imbuh Sahroni.

Sebelumnya PPATK menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada KPU dan Badan Bawaslu. (wan)