DPR Pertanyakan Kasus Transaksi Siluman Rp 349 T di Kemenkeu, Sudah Sampai Mana?


Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibentuk sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023 kemarin. Satgas itu dibentuk khusus untuk mengusut kasus transaksi silumna Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Angka transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu berasal dari 300 surat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009-2023.
Kini hasilnya dipertanyakan Komisi III DPR RI. Pasalnya, PPATK baru saja mengungkap lagi dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51,4 triliun. Sebelumnya juga PPATK mengungkap transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Padahal, pengusutan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu itu hingga saat ini tak kunjung rampung. Atas hal inilah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta PPATK dapat menuntaskan kasus-kasus itu. Sebab, dia tidak ingin isu ini hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat.
"PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan," tegas Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu kepada wartawan, Kamis (11/1).
"Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya," tambah Sahroni.
Lanjut Sahroni, bahwa pihaknya akan merencakan jadwal rapat bersama PPATK, guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.
"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK. Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah," jelasnya.
"Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalo cuma lempar-lempar isu begini," imbuh Sahroni.
Topik:
transaksi-mencurigakan-rp-349-t kemenkeu komisi-iii-dpr transaksi-mencurigakan-caleg ppatk transaksi-mencurigakan-rp-51 4-triliun caleg-pemilu-2024 pemilu2024 pilpres daftar-caleg-tetap-pelimu-2024 komisi-iii-dpr-panggil-ppatkBerita Sebelumnya
Dewas Oper Pidana Pungli 93 Pegawai KPK ke APH Lain
Berita Terkait

Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp233 T, Kemenkeu Soroti Kebiasaan Buruk
3 Oktober 2025 18:04 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB