3 Anggota Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Langgar SOP, Bakal Disidang Etik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Januari 2024 16:54 WIB
Saipul Jamil saat ditangkap Ditangkap polisi di Jelambar Jakarta Barat. [Foto: Antara]
Saipul Jamil saat ditangkap Ditangkap polisi di Jelambar Jakarta Barat. [Foto: Antara]
Jakarta, MI - Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP), saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1).

"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Jumat (12/1).

Syahduddi juga membeberkan beberapa pelanggaran, yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut.

"Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa, yang bersangkutan adalah polisi.

"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi," ujarnya.

Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi, ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.

"Namun (asisten Saipul Jamil) malah melarikan diri," jelasnya.

Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," tandasnya.