4 Orang Tersangka dari OTT Labuhanbatu Dijebloskan ke Rutan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 19:18 WIB
KPK menahan 4 orang tersangka dari OTT Labuhanbatu (Foto: MI/Aswan)
KPK menahan 4 orang tersangka dari OTT Labuhanbatu (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. 

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Mereka akan dilakukan penahanan ke rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung dari 12-31 Januari 2024.  Adapun penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).

Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.