Lawan Polisi, Siskaeee Ajukan Praperadilan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2024 08:47 WIB
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: MI/Aswan]
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus rumah produksi film porno oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (16/1).

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12).

Siskaeee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi 15 Januari 2024.

Akan tetapi, pada Senin (15/1) kemarin, Siskaeee juga mangkir pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.