Sungguh Biadab! 8 Pria Sekeluarga di Teluk Bintuni Perkosa ABG Usia 13 Tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2024 09:29 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]
Teluk Bintuni, MI - Sungguh pilu nasib seorang gadis ABG berusia 13 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diperkosa 8 pria yang merupakan tetangganya. Para pelaku merupakan satu keluarga.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun mengatakan, korban pertama kali diperkosa pada Maret 2023. Saat itu, korban sedang bermain game di kamarnya, namun tiba-tiba pelaku bernama Musa Paratoy datang, dan menutup mulut korban lalu menyetubuhi korban dengan paksa.

"Saat itu korban melawan dan ingin berteriak namun tidak bisa karena mulut korban ditutup menggunakan tangannya dan korban dipeluk dengan kuat hingga tak berdaya," kata Iptu Tomi kepada wartawan, dikutip Selasa (16/1).

Belakangan korban kembali diperkosa oleh 7 pelaku lainnya, sejak bulan April hingga November 2023. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah, sekolah, hingga di dalam sebuah perahu.

"Korban diperkosa di lokasi berbeda-beda sejak Maret 2023 hingga bulan November 2023. Para pelaku saat melancarkan aksinya selalu menyumbat mulut korban dan memeluk hingga menendang kaki korban," ujarnya.

Kasus ini baru terungkap setelah tante korban bernama Ludia menanyakan, kepada korban usai mendapati salah satu pelaku bernama Aser Paratoy, sedang mengintip korban. Korban pun akhirnya mengaku sudah diperkosa oleh 8 pelaku tersebut.

Lebih lanjut, kata Tomi, sekitaran bulan Desember 2023, korban dan Ludia mau tidur, kemudian pada saat itu Ludia mau ke WC buang air kecil, namun sempat melihat saudara Aser Paratoy mengintip di kamar korban.

"Besoknya, Ludia dan om Waris menanyakan ke korban mengapa tadi malam saudara Aser mengintip Uwa dan korban menjawab bahwa sebenarnya bapa tua Aser Paratoy dan saudara-saudaranya sudah pernah menyetubuhi korban," jelasnya.

Mendengar pengakuan korban, Ludia kemudian memberitahukan kepada orang tua korban sehingga orang tua korban melapor ke polisi. Tomi mengatakan, korban selama ini bungkam karena merasa takut.

"Setelah menjelaskan itu, tante Ludia dan om Waris menceritakan ke mama korban dan bapak korban sehingga membuat mereka marah dan melaporkan ke kepolisan. Korban selama ini takut melapor ke orang tuanya," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan, telah menangkap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Mereka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Para pelaku, lanjut Tomi, berstatus satu keluarga. Mereka ialah Onci Paratoy, Rudolfo Yeremias Paratoy, Musa Paratoy, dan Aser Paratoy. Kemudian ada pelaku Jhosua Saibara Kurube, Nico dan Nasem serta Abner Hein Kurube.

"Jadi, 4 pelaku merupakan 1 keluarga yakni bapak dan anak. Dan 4 pelaku lainnya adalah keluarga dari para pelaku. Sedangkan korban dan pelaku ini hanya tetangga saja," tandasnya.