Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Digelar 22 Januari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2024 10:28 WIB
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: Doc. MI]
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: Doc. MI]
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan, yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Sidang perdana akan digelar pada, Senin (22/1) pekan depan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto, Selasa (16/1).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," jelasnya.

Adapun gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah, penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka, dalam kasus dugaan produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Mereka adalah, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.